Kasus Dilimpahkan ke DKP, Nelayan Penangkap Kepiting di Bantul Lega

9 Oktober 2018 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Mulyadi (kedua dari kanan), saat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, Selasa (9/10/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tri Mulyadi (kedua dari kanan), saat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, Selasa (9/10/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nelayan asal Samas, Srigading, Sanden, Bantul, DIY, Tri Mulyadi, mengaku lega setelah kasus yang menjeratnya dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY. Karena sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Agustus 2018, Tri mengaku kesulitan mencari nafkah.
ADVERTISEMENT
"Sedikit sudah lega karena kasus ini nggak sampai ke persidangan. Sekarang cari nafkah bisa plong," ujarnya saat di Kantor DKP DIY, Selasa (9/10).
"Lega karena sudah tidak ada pikiran. Karena kemarin pikirnya sampai ke persidangan. Sudah kepikiran keluarga. Pikiran saya kan sudah mau cari nafkah kan masih pikirannya muter-muter," tambahnya.
Tri mengaku selama ditetapkan sebagai tersangka ia kesulitan mencari nafkah. Selain ombak masih tinggi, ia tidak berani melaut karena takut kembali salah tangkap. Ketika ada tawaran melaut ke Cilacap, Tri juga tidak bisa berangkat lantaran masih harus wajib lapor.
"Kemarin mau ke Cilacap, kalau udah selesai (kasusnya) mau ke Cilacap kalau ikannya masih ada. Aktivitas sangat terganggu karena saya harus wajib lapor Senin-Kamis," bebernya.
ADVERTISEMENT
Untuk menyambung hidup, Tri terpaksa kerja serabutan sebagai buruh tani. Pendapatan yang ia terima menurun drastis, dari yang sebelumnya bisa Rp 2 juta per bulan, saat ini hanya Rp 200 ribu.
"Kendalanya kita belum tahu ikan apa yang dilindungi. Takutnya kalau cari kepiting ikan salah lagi. Pasti pulang teman-teman tanya. Nanti saya kasih tahu ada pembinaan," pungkasnya.
Tri Mulyadi (tengah), saat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, Selasa (9/10/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tri Mulyadi (tengah), saat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, Selasa (9/10/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Sementara Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Yogyakarta, Dedi Sukmadi, selaku pendamping hukum Tri mengatakan, dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama. Nelayan pun tak perlu was-was selama tahu hak dan kewajibannya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada DKP memberikan arahan kepada para nelayan seningga roda ekonominya tetap maksimum. Ikadin selama ini mendampingi Pak Tri untuk melindungi para nelayan agar mereka bisa tenang, tidak was-was. Kami selalu mengawal, kami tidak melawan pemerintah, kami melindungi nelayan agar tahu hak dan kewajiban," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ikadin masih akan tetap mendampingi Tri dan melihat seberapa jauh DKP DIY mengambil kebijakan. Pihaknya juga berencana menggandeng DKP DIY untuk memberikan sosialisasi kepada nelayan.
Kepala DKP DIY, Bayu Mukti Sasongka, mengatakan bahwa kasus Tri telah dilimpahkan oleh Ditpolair Polda DIY ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKP DIY untuk ditindaklanjuti.
"Setelah kita gelar perkara di Polda itu disepakati bahwa berkas perkara itu akan dilimpahkan ke PPNS DKP DIY untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Lanjut Sasongka, dengan pelimpahan tersebut artinya kasus Tri tidak dilanjutkan ke proses berikutnya dan akan diterapkan unsur pembinaan. DKP DIY secepatnya akan merumuskan pembinaan apa yang layak diberikan. Selain edukasi, pembinaan tersebut harus bisa menimbulkan efek jera.
"Kalau sudah diserahkan berkas perkaranya semua dengan barang buktinya berarti sudah diserahkan ke PPNS ini. Artinya (kasus) tidak jadi dilanjutkan proses berikutnya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Tri terancam denda Rp 250 juta setelah kedapatan menangkap kepiting yang tidak sesuai ketentuan yaitu dengan berat di bawah 200 gram.
Tri ditetapkan tersangka berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Selain itu dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 juga diatur bahwa kepiting yang boleh ditangkap harus dengan bobot di atas 200 gram.