Kasus Crane Jatuh yang Tewaskan 108 Jemaah Haji, Binladin Group Didenda Rp 81 M

15 Februari 2023 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram pada 1/7/2022. Terlihat crane/derek dari kejauhan. Hingga kini Masjidil Haram terus diperluas agar bisa menampung jemaah lebih banyak. Foto: Mohammed Salem/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram pada 1/7/2022. Terlihat crane/derek dari kejauhan. Hingga kini Masjidil Haram terus diperluas agar bisa menampung jemaah lebih banyak. Foto: Mohammed Salem/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tragedi jatuhnya crane atau derek di Masjidil Haram, Makkah, yang menewaskan sekitar 108 jemaah haji — termasuk 12 jemaah Indonesia — telah 7 tahun berlalu. Namun, kasus hukumnya di Arab Saudi masih bergulir.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Pengadilan Banding Pidana di Makkah pada hari Selasa (14/2/2023) menjatuhkan hukuman denda sebesar 20 juta riyal (sekitar Rp 81 miliar) pada Saudi Binladin Group.
Perusahaan konstruksi itu dinyatakan bersalah atas kelalaian dan pelanggaran aturan keselamatan dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Demikian dikutip dari media Arab Saudi, Okaz/Saudi Gazette.
Putusan lainnya, pengadilan memutuskan perusahaan tidak perlu membayar uang darah (diyat) untuk keluarga korban tewas.
Jemaah haji melintas di depan derek yang runtuh di Masjidil Haram di kota suci Arab Saudi, Makkah pada 12 September 2015. Foto: AHMED FARWAN/AFP
Peristiwa crane roboh terjadi pada Jumat, 11 September 2015 saat hujan badai terjadi. Sebanyak 108 jemaah haji tewas dan 238 luka. Crane itu berdiri di sekitar lokasi untuk proyek perluasan Masjidil Haram yang dikerjakan oleh Binladin Group, sebuah grup perusahaan besar di Arab Saudi.
Selain putusan di atas, pengadilan juga menyatakan tujuh terdakwa bersalah karena lalai dan melanggar aturan keselamatan. Tiga dari tujuh terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda 30 ribu riyal (Rp 121,4 juta). Sedangkan empat lainnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda 15 ribu riyal (Rp 60,7 juta).
Jemaah haji melintas di depan derek yang runtuh di Masjidil Haram pada 12 September 2015. Foto: AFP
Jemaah haji duduk di depan derek yang jatuh di Masjidil Haram di kota suci Arab Saudi, Mekkah pada 12 September 2015. Foto: AHMED FARWAN/AFP
Menurut sumber, putusan tersebut akan berkekuatan tetap kecuali terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Makkah memeriksa ulang kasus tersebut setelah ada perintah untuk persidangan ulang kasus tersebut oleh Mahkamah Agung Saudi pada Juli 2022. Mahkamah Agung membatalkan pembebasan para terdakwa oleh pengadilan yang lebih rendah.

Santunan untuk Jemaah Indonesia

Sementara itu, pemerintahan Raja Salman menjanjikan santunan sebesar 1 juta riyal kepada korban tewas dan cacat serta 500 ribu riyal untuk korban luka lainnya.
Dari ratusan korban, tercatat ada 12 jemaah haji Indonesia yang wafat dan lebih dari 45 jemaah lainnya luka-luka.
Pencairan santunan untuk korban memakan waktu cukup lama karena perbedaan data korban antara pihak Arab Saudi dan Indonesia.
Pada tahun 2019, KBRI Riyadh menyatakan bahwa cek santunan untuk korban crane yang telah diterima Indonesia senilai USD 6,133 juta atau setara 23 juta riyal atau senilai Rp 85,1 miliar (kurs saat itu).
ADVERTISEMENT