Kasus Bandung Smart City: Eks Wali Kota Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

13 Desember 2023 18:06 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang yang menghadirkan saksi Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana di PN Bandung pada Senin (7/8/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang yang menghadirkan saksi Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana di PN Bandung pada Senin (7/8/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Yana dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap terkait proyek Bandung Smart City. Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (13/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," lanjut Hera.
Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.
Wali Kota Bandung Nonaktif, Yana Mulyana, saat memberikan kesaksian di PN Bandung, pada Senin (7/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Hera.
Sementara itu, Dadang divonis pidana kurungan selama 4 tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," kata Hera.
Suasana sidang Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Usai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.
Yana Divonis Uang Pengganti
Selain mengenakan pidana badan, majelis hakim juga mengenakan pidana tambahan terhadap Yana untuk membayar uang pengganti senilai Rp 435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam rentang waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan dan putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12).
Selain itu, sanksi tambahan yang dikenakan terhadap Yana yakni pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabat publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Hera.
ADVERTISEMENT
Begitu pula, dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang terseret dalam kasus itu yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rijal dikenakan sanksi untuk membayar uang pengganti. Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp 271.958.268. Jika tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkap Hera.
Sementara, Rijal diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," ucap Hera.
ADVERTISEMENT