Kasus 7 Guru Besar Unhas vs Dekan FEB Berakhir Damai

3 November 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Foto: unhas.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Foto: unhas.ac.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus tujuh guru besar atau profesor di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, yang mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar pada program doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin, berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri itu sebelumnya dipicu karena mereka kecewa dengan sikap Dekan FEB yang dianggap otoriter.
Prof. Dr. Siti Haerani, SE, M.Si, salah satu guru besar yang mundur, dalam surat pernyataannya yang beredar menjelaskan rinci kekecewaannya kepada sang Dekan. Bahkan, istri Dekan juga disebut-sebut. Selengkapnya bisa dibaca di sini:
Dosen FEB Unhas Prof.Dr. Hj. Siti Haerani, SE.,M.Si. Foto: FEB Unhas
Konflik internal ini telah berakhir damai. Kesepakatan damai itu tertuang dalam sebuah surat penyataan bersama yang dibuat oleh ketujuh guru besar, Dekan FEB dan perwakilan rektorat pada Rabu, 2 November 2022.
Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, memanggil pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan solusi terhadap masalah yang terjadi. Prof Jamaluddin menegaskan, tidak ada guru besar yang mengundurkan diri sebagai dosen di Unhas. Hanya mereka mengundurkan diri untuk tidak mengajar di program doktor.
ADVERTISEMENT
"Informasinya itu salah. Tidak ada dosen yang mengundurkan diri. Hanya mengundurkan diri untuk tidak mengajar di program S3," kata Jamaluddin kepada wartawan, Kamis (3/11).
Dekan FEB Unhas Makassar Prof Dr Abdul Rahman Kadir. Foto: FEB Unhas
Jamaluddin mengatakan perselisihan itu sudah diatasi dengan baik dengan jalan damai.

Isi Surat Pernyataan Bersama

Penyelesaian masalah ditandai dengan sebuah surat perdamaian berkop kampus Unhas. Pernyataan itu bertuliskan "Pernyataan Bersama Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin dengan Dosen yang Menyatakan Pengunduran Diri untuk Mengajar di Prodi S3 Menajamen".
Rektor Unhas Prof Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Foto: unhas.ac.id
Dalam pernyataan itu dijelaskan telah dilakukan pertemuan yang dihadiri dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Rektor Unhas, Dekan FEB, Ketua Senat Akademik, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi, Wakil Dekan FEB Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan serta Sekretaris Rektor, akhirnya menyepakati sejumlah hal:
ADVERTISEMENT
(Di bawah ini Surat Pernyataan Bersama)
Surat disepakati oleh:
ADVERTISEMENT
1. Prof. Dr. Abdul Rahman Kadir, SE, M.Si, CIPM (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
2. Prof. Dr. Mahlia Muis, SE, M.Si, CIPM
3. Prof. Dr. Haris Maupa, SE, M.Si
4. Prof. Dr. Cepi Pahlevi, SE, M.Si
5. Prof. Dr. Siti Haerani, SE, M.Si
6. Prof. Dr. Idayanti Nursyamsi, SE, M.Si
7. Prof. Dr. Muhammad Idrus Taba, SE, M.Si
8. Prof. Dr. Muhammad Asdar, SE, M.Si
Disaksikan oleh:
1. Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc (Rektor Universitas Hasanuddin)
2. Prof. Dr. drg. Bahruddin Thalib, M.Kes., Sp.Pros.(K) (Ketua Senat Akademik)
3. Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM(K) (Wakil Rektor I)
4. Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum (Wakil Rektor III)