KASN Antisipasi Fenomena Balas Dendam dan Jasa Bagi ASN Usai Pilkada

21 Desember 2020 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siaran Pers Bersama Satuan Tugas Netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Foto: KASN
zoom-in-whitePerbesar
Siaran Pers Bersama Satuan Tugas Netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Foto: KASN
ADVERTISEMENT
Fenomena balas dendam dan jasa kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural usai pilkada. Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis juga kerap bergantung pada posisi keberpihakan ASN dalam pilkada.
ADVERTISEMENT
Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi usai Pilkada 2020. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dalam siaran Pers Bersama Satuan Tugas Netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Siaran pers ini juga bersamaan dengan peresmian aplikasi sistem informasi pengawasan netralitas ASN (SIAPNET) dan sistem informasi nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN (SINDEN).
Lebih lanjut Agus mengutarakan pihaknya akan memberi perlindungan terhadap ASN, agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan usai pilkada.
“Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca-Pilkada akan dilakukan,” tegas Agus dalam keterangan resminya, Senin (21/12).
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto saat siaran Pers Bersama Satuan Tugas Netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Foto: KASN
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan penanganan netralitas terus berjalan sampai tuntas. Abhan mengimbau kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya.
ADVERTISEMENT
Di samping menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN bersama Sentra Gakkumdu.
Senada dengan Abhan dalam mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo menyatakan kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo saat Siaran Pers Bersama Satuan Tugas Netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Foto: KASN
Pemantauan kepatuhan kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga Maret 2021.
Untuk memberikan efek jera terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyatakan pihaknya tetap berkomitmen memblokir data kepegawaian ASN pelanggar netralitas.
Hingga saat ini masih terdapat pemblokiran data terhadap 19 PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN dilaksanakan.
ADVERTISEMENT