Karya Love Light Diduga Plagiat, Pengelola Rabbit Town Bandung Digugat Rp 61 M

17 Juni 2020 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rabbit town di Bandung yang dituding plagiat. Foto: Iqbal tawakkal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rabbit town di Bandung yang dituding plagiat. Foto: Iqbal tawakkal/kumparan
ADVERTISEMENT
Tempat wisata Rabbit Town di Kota Bandung sempat mencuri perhatian publik pada 2018 lalu. Tempat tersebut menjadi salah satu wahana untuk swafoto alias selfie karena menampilkan sejumlah karya seni.
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah wahana tiang yang diberi nama Love Light. Namun, polemik muncul lantaran karya tersebut disebut-sebut mirip dengan Urban Light ciptaan seniman Chris Burden yang dipamerkan di Los Angeles Country Museum of Art (LACMA).
Urban Light Chris Burden di Los Angeles (atas) dan Rabbit Town di Bandung. Foto: Iqbal tawakkal/kumparan dan Fred Prouser/REUTERS
Isu plagiat di wahana selfie Rabbit Town, Kota Bandung, yang pernah ramai dibicarakan warganet pada pertengahan tahun 2018 lalu kembali mencuat. Salah satu instalasi wahana selfie yang mirip Love Light karya Chris Buden, yang ada di lokasi wisata tersebut kini digugat ke pengadilan.
Perihal instalasi Rabbit Town itu mendapat perhatian Chris Burden Estate. Mereka kemudian mengajukan gugatan terkait hak cipta ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Petitum gugatan dugaan pelanggaran hak cipta Rabbit Town Bandung. Foto: Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perkara tercatat dengan Nomor 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sebagai pihak tergugat dalam hal ini ialah PT Pasti Makan Enak yang merupakan pengelola Rabbit Town sebagai Tergugat I dan Henry Husada sebagai Tergugat II.
ADVERTISEMENT
Terdapat 7 poin permohonan yang termuat di situs PN Jakarta Pusat. Mulai ganti total sekitar Rp 61 miliar hingga agar Tergugat meminta maaf di media massa. Selain itu, Penggugat juga meminta instalasi Love Light di Rabbit Town dimusnahkan.
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pelanggaran hak cipta," bunyi petitum dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Berikut ketujuh poin gugatan tersebut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," isi petitum itu.
Dalam gugatan tersebut, pihak Penggugat ialah Nancy J. Rubins yang kuasa hukumnya ialah Muhammad Ryan Dwi Saputra dari Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm. Firma hukum itu yang ditunjuk oleh Chris Burden Estate menjadi kuasa mereka dalam gugatan ini.
Dalam keterangan pers yang diterima kumparan, pihak Chris Burden Estate mengaku kecewa dengan adanya dugaan pelanggaran hak cipta ini.
“Chris Burden Estate sangat kecewa. Kami mengetahui banyaknya kreativitas artistik, waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan untuk membuat karya seni Urban Light. Rabbit Town sama sekali tidak pernah meminta izin untuk menggunakan hak cipta Chris Burden, dan hak-haknya sebagai pencipta perlu untuk dilindungi," kata Executive Director Chris Burden Estate, Yayoi Shionoiri, dalam keterangannya.
Urban Light Chris Burden di Los Angeles. Foto: Fred Prouser/REUTERS
Terkait gugatan ini, kumparan mencoba meminta tanggapan dari pihak Rabbit Town. Namun belum mendapat jawaban.
ADVERTISEMENT
Namun sebelumnya, kumparan pernah mengklarifikasi terkait dengan tudingan plagiat yang diduga dilakukan pihak Rabbit Town. General Manager Rabbit Town, Ferdi Candra, saat itu menyebut pihaknya hanya terinspiriasi karya seni yang dipamerkan di Los Angeles County Museum Of Art.
Ia mencontohkan wahana tiang yang diberi nama Love Light itu memang terinspirasi dari instalasi seni karya Chris Burden. Namun, wahana yang dibangun di Rabbit Town, ia katakan, tidak sama persis dengan karya aslinya. Dari detail dan jumlah tiang pun, ia klaim, tidak sama.
"Pembangunan ini terinspirasi dari yang di LA. Cuman emang dilihat dari bentuk dan jumlahnya tidak sama," ujar Ferdi kepada kumparan, Kamis, 29 Maret 2018.
Rabbit town di Bandung yang dituding plagiat. Foto: Iqbal tawakkal/kumparan
Ia mengatakan, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, pihaknya akan menempelkan keterangan wahana tersebut terinspirasi dari seniman yang membuat karya aslinya. Namun, ia menyebutkan, pihaknya belum berencana meminta izin secara resmi kepada si empunya karya.
ADVERTISEMENT
"Nanti bakal dipasang klaim bahwa karya yang dituduh plagiat memang terinspirasi dari karya orang. Kita akui memang ini ide dari karya orang," ujarnya.
"Kalau misalnya kita bilang terinspirasi ya orang berkreasi dari ide orang saya pikir masih oke. Kecuali kalau yang bersangkutan keberatan kita ikuti," lanjut dia.
Rabbit Town sendiri sudah mulai beroperasi pada bulan Januari 2018. Lokasinya berada di kawasan utara Kota Bandung, di kawasan Jalan Ciumbuleuit. Wahana selfie tersebut dibangun di atas lahan seluas 700 meter persegi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona