Karantina dari LN 7 Hari Usai, WNI dan WNA Dianjurkan Karantina Mandiri 14 Hari

14 Januari 2022 9:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tower biru di Rusun Nagrak yang akan dijadikan tempat karantina Covid. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tower biru di Rusun Nagrak yang akan dijadikan tempat karantina Covid. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 menerbitkan aturan baru di tengah pandemi corona. Yakni SE Satgas No.2 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SE ini mengatur protokol kesehatan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri. Larangan masuk bagi 14 negara dihapus dan masa karantina diberlakukan serentak 7 hari, tidak ada yang 10 hari.
Dalam aturan ini, pelaku karantina juga wajib melakukan beberapa hal sebelum selesai. Salah satunya tes PCR.
"Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam," demikian keterangan di SE tesebut dikutip Jumat (14/1).
Setelah negatif, pelaku karantina baru boleh melanjutkan perjalanan.
"Dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," tulis aturan itu.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan demi mencegah lonjakan drastis kasus corona. Apalagi varian Omicron sudah terbukti menaikkan kasus di seluruh dunia.