Kapolda Metro Larang Konvoi Berkedok SOTR

20 Maret 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Fadil Imran di Konpers Mafia Tanah.
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Fadil Imran di Konpers Mafia Tanah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kembali melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan konvoi Sahur On The Road tahun ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolda Metro Jaya dengan nomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama Sahur On The Road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil usai melakukan rapat persiapan bulan ramadhan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3).
Selain SOTR, Fadil juga melarang masyarakat untuk bermain petasan. Hal ini agar masyarakat muslim bisa melakukan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan di fasilitas.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan larangan ini bisa menekan angka kriminalisasi selama bulan ramadhan.
Menurutnya, kegiatan konvoi SOTR bisa mengganggu kenyamanan warga karena dilakukan di malam hari saat masyarakat tengah beribadah dan istirahat.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan potensi gangguan baik itu ketertiban maupun keamanan ketika berkerumun, menunggu di saat buka puasa, ngabuburit, sampai dengan malam menunggu sahur ini akan berpotensi adanya tawuran, konflik ya, kemudian ada potensi anak-anak kita yang kurang terawasi, tentunya berpotensi ini menjadi balap liar. (Larangan) ini ada ketentuannya semua,” kata Trunoyudo.
Karena dua aturan ini tertuang dalam maklumat, maka masyarakat yang melanggar dikenakan hukuman sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.