Kakek & Paman di Bali Cabuli Anak 7 Tahun, Dituntut 15 Tahun Penjara

29 Januari 2024 20:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga terdakwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Bali. Foto: Kejari Buleleng
zoom-in-whitePerbesar
Tiga terdakwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Bali. Foto: Kejari Buleleng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang Kakek bernama Putu Denes (80) dan paman Kadek Maliana (30) dituntut 15 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
JPU Kejaksaan Negeri Buleleng menilai, keduanya terbukti melakukan pencabulan seorang cucu sekaligus keponakan mereka yang masih di bawah umur (7 tahun) hingga terinfeksi penyakit menular seksual, berupa kencing nanah.
Selain itu, tetangga korban mereka bernama Nyoman Somarta (43) juga dituntut 12 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Somarta turut melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Terdakwa Kadek Maliana dan Putu Denes dituntut hukuman selama 15 tahun dan denda," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dalam keterangannya, Senin (29/1).
Kasus persetubuhan itu terjadi sekitar Juli-Agustus 2023 lalu. Kakek melakukan persetubuhan pada saat korban berkunjung beberapa kali ke rumahnya. Paman melakukan persetubuhan beberapa kali saat orang tua menitipkan korban di rumahnya. Orang tuanya hendak bekerja.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa merusak masa depan anak korban yang masih sangat muda hingga menyebabkan anak korban trauma, per butan terdakwa menyebabkan anak korban mengalami infeksi menular seksual atau kencing nanah serta berbelit- belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.
Sedangkan, tetangga melakukan persetubuhan dengan cara menarik korban ke pondok di kebunnya. Tetangga menarik korban saat melintas pulang sekolah dan sedang di kandang sapi dekat kebunnya.
Kadek Maliana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 82 Ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Putu Denes dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) dalam UU yang sama juncto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa.
Sedangkan, Nyoman Somarta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.