Kaitkan Kasus dengan Ahok, Pengacara Brigadir Yosua Disomasi

25 Juli 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kanan) dan Johnson Panjaitan (kiri) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kanan) dan Johnson Panjaitan (kiri) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ramzy berencana melaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
Menurut Ramzy, rencana pelaporan itu dilakukan lantaran Kamaruddin sempat menyinggung soal dugaan perselingkuhan antara Ahok dengan mantan ajudan yang kini menjadi istrinya, Puput Nastiti Devi.
"Disampaikan Kamaruddin di akun YouTube tersebut menganalogikan case tentang perselingkuhan, yang mana melibatkan Pak BTP ketika waktu itu dipenjara. Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengait-kaitkan kan case klien saya," ujar Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7).
Untuk itu, lanjut Ramzy, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap Kamaruddin dalam kurun waktu 2x24 jam. Apabila somasi itu tak dipenuhi, maka Ramzy bakal mempolisikannya.
"Makanya saya memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga. Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terpisah, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak pernah menyinggung soal dugaan perselingkuhan Ahok. Dia hanya bertanya kapan Ahok dan Puput berpacaran.
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujar Kamaruddin saat dihubungi.
Oleh karenanya, Kamaruddin bingung persoalan yang dipermasalahkan Ramzy. Dia malah balik bertanya soal unsur tindak pidana apa yang dipersoalkan.
"Pertanyaan saya bertanya itu tindak pidana bukan? jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau mensrea," katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga mempertanyakan persoalan apa yang terjadi hingga harus meminta maaf.
"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa karena saya bertanya? misal gini 1 tambah 1 berapa? kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu. Bertanya 1 tambah 1 itu kesalahan? saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya?," pungkasnya.
ADVERTISEMENT