Kades di Bengkulu Utara Korupsi Dana Desa Rp 284 Juta Modus Pinjaman

13 Oktober 2021 10:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades di Bengkulu Utara ditangkap akibat korupsi dana desa Rp284 juta. Foto: ANTARA Bengkulu
zoom-in-whitePerbesar
Kades di Bengkulu Utara ditangkap akibat korupsi dana desa Rp284 juta. Foto: ANTARA Bengkulu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kades Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Iskandar Zulkarnaen (40), diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2019. Korupsi itu merugikan negara Rp 284 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Nainggolan mengatakan korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.
"Pada Tahun 2019 Desa Batu Layang menerima DD Rp 734 juta lebih yang digunakan untuk membangun desa dan pemberdayaan desa," kata Jery dikutip dari Antara, Rabu (13/10).
Dari dana tersebut, Iskandar tidak menyelesaikannya. Bahkan, menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan modus meminjam.
Akan tetapi, hingga saat ini, pinjaman tersebut belum dikembalikan oleh Iskandar. Sementara itu, dana yang dilaporkan atau dipertanggungjawabkan hanya Rp 409 juta.
"Meskipun dana tersebut tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan sampai dengan saat ini SPJ Dana Desa 2019 Desa Batu layang belum dibuat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jery menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Unit Tipidikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara, korupsi itu merugikan negara Rp 284 juta.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.