Kabareskrim soal Diksi Persetubuhan Gadis 15 Tahun di Parigi: Diselidiki Propam

5 Juni 2023 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyebut saat ini kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng masih diselidiki Propam. Salah satunya penggunaan diksi persetubuhan bukan pemerkosaan dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sedang diselidiki sama Propam," kata Agus singkat di Gedung DPR, Senayan, Senin (5/6).
Dia menuturkan jika ada tindak pidana dalam kasus itu, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang ada.
"Kalau ada pidana, ya, dipidana," tutup dia.
Ilustrasi pemerkosaan atau kekesaran seksual. Foto: Stokkete/Shutterstock
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) udah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu, termasuk oknum Brimob. Berdasarkan informasi yang diterima oleh kumparan, oknum Brimob tersebut berinisial KS. Ia merupakan seorang perwira polisi pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara, KS pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, betul malam ini telah kami tetapkan tersangka oknum anggota itu," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/6).
Kapolda Irjen Agus Nugroho. Foto: ANTARA/Kristina Natalia
Dari serangkaian penyelidikan, lanjut Agus ditemukan cukup bukti untuk menaikkan status KS dari saksi menjadi tersangka. ia juga direncanakan akan dilakukan proses penahanan pada malam ini juga.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, ia dimintai keterangan dan alat buktinya sudah kita dapatkan dan malam ini juga akan kami tahan di Polda Sulteng, bukan di Brimob," tegasnya
Berikut Identitas 11 tersangka:
• HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
• ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
• RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
• AR alias R berusia 26 tahun, petani;
• MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
• FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
• K alias DD, 32 tahun, petani;
• AW yang sampai saat ini masih jadi buron;
• AS ini pun sama sampai saat ini masih jadi buron;
ADVERTISEMENT
• AK yang sampai saat ini masih jadi buron
• KS yang berprofesi sebagai anggota Polri.