Kabareskrim Jamin Penyidik Adil Putuskan Kasus UU ITE: Propam Irwasum Awasi

24 Februari 2021 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komjen Pol Agus Andrianto telah resmi dilantik sebagai Kabareskrim oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Salah satu instruksi yang Kapolri yakni soal proses hukum UU ITE.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, untuk menjamin proses hukum UU ITE berkeadilan pihaknya akan mengawasi kinerja penyidik. Mereka akan diawasi secara internal.
“Kan ada Wasidik, ada pengawasan dari Propam dan Irwasum,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Agus menyebut, akan ada hukuman terhadap penyidik yang melanggar 2 telegram Kapolri. Sedangkan penyidik yang mematuhi telegram akan mendapatkan reward.
“Kepada mereka yang melanggar surat edaran akan diberikan hukuman dan kemudian yang melaksanakan dengan benar akan mendapatkan reward. Artinya penerapan UU ITE dibuka tempat mediasi,” ujar Agus.
UU ITE (Ilustrasi) Foto: Pixabay
Seperti diketahui, dua telegram tersebut yakni nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021, dan surat telegram SE/1/II-2021. Kedua telegram tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi.
Dalam perintah Jenderal Sigit, penyidik harus memisahkan laporan yang diproses secara damai atau restorative justice dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Kasus yang ditangani lewat jalur damai, di antaranya pencemaran nama baik, fitnah, dan hoaks. Lalu, untuk kasus SARA dan yang berujung pada keonaran bisa langsung diproses secara hukum.