Juru Parkir di Banyumas Tewas Ditembak Saat Tagih Uang Rp 15 Ribu

29 April 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelaku penembakan juru parkir di Hotel Braga Banyumas, Senin (29/4/2024). Foto: Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penembakan juru parkir di Hotel Braga Banyumas, Senin (29/4/2024). Foto: Polda Jateng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fajar Subekti (35 tahun), juru parkir di Banyumas, Jawa Tengah, tewas ditembak oleh pengunjung hotel tempatnya bekerja, Braga Hotel Purwokerto.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah Anang Yusuf (32) yang tak terima ditarik uang parkir Rp 15 ribu.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/4) pukul 03.45 WIB.
"Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan, kemudian di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar Rp 15 ribu," ujar Luthfi dalam jumpa pers, Senin (29/4).
Pelaku pun memberikan uang sebesar Rp 7 ribu dan tidak bisa menunjukkan kartu parkirnya. Korban kemudian meminta pelaku menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka.
"Pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver, menembak ke arah korban dua kali," kata Luthfi.
ADVERTISEMENT
Dua peluru pun bersarang di dada kanan dan kiri korban. Korban roboh dan meninggal dunia.
"Pelaku kami tangkap pada Sabtu (27/4) pukul 07.30 WIB, di salah satu kamar Guest House di Jalan A. Jaelani Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara," ujarnya.

Ternyata Ada Banyak Senjata

Pelaku menggunakan pistol revolver berisi 5 peluru 9 mm. Pelaku juga punya pistol revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
"Senjata didapat pelaku membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka terdapat tiga orang yaitu berinisial AYR, RN, dan AK," kata Luthfi.
Polisi menyebut mereka berprofesi sebagai "pegawai swasta".
Selain dua senjata tersebut, berikut barang yang disita polisi:
ADVERTISEMENT
Atas kejahatannya, Anang Yusuf yang merupakan warga Kabupaten Bandung itu dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.