Junta Myanmar Larang Warga Pria Kerja ke Luar Negeri

3 Mei 2024 8:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang-orang mengantre untuk mendapatkan visa di kedutaan Thailand di Yangon pada 16 Februari 2024, setelah pemerintah militer Myanmar menyatakan akan memberlakukan wajib militer. Foto: STR/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Orang-orang mengantre untuk mendapatkan visa di kedutaan Thailand di Yangon pada 16 Februari 2024, setelah pemerintah militer Myanmar menyatakan akan memberlakukan wajib militer. Foto: STR/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Junta Myanmar menangguhkan penerbitan izin bagi laki-laki yang hendak bekerja di luar negeri. Dilansir AFP, aturan ini muncul beberapa pekan setelah mereka menerbitkan undang-undang wajib militer yang membuat ribuan orang berusaha meninggalkan negara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Tenaga Kerja Myanmar untuk sementara waktu menangguhkan penerimaan izin kerja ke luar negeri bagi laki-laki," kata Kementerian Tenaga Kerja Myanmar dalam sebuah pernyataan yang diunggah tim media Junta, dilansir AFP, Jumat (3/5).
Dalam pernyataan itu disebutkan, tindakan itu dilakukan untuk "memberikan lebih banyak waktu bagi proses verifikasi keberangkatan dan lainnya." Namun tak ada rincian soal itu.
Pada Februari 2024 kemarin, Myanmar menetapkan undang-undang yang mewajibkan semua pria berusia 18-35 tahun dan perempuan berusia 18-27 tahun untuk mengikuti wajib militer setidaknya selama dua tahun.
Konflik ini juga membuat ribuan warga Myanmar mencoba mengungsi ke negara lain. Pada Sabtu (13/4) lalu, ratusan orang pengungsi bahkan terlihat melintasi Jembatan Persahabatan Thailand-Myanmar di Mae Sot, Provinsi Tak, Thailand.
ADVERTISEMENT
Mereka mengaku takut akan serangan pemberontak yang mencoba merebut Myawaddy, sebuah kota kecil di seberang Sungai Moei. Kota berpenduduk sekitar 200 ribu jiwa ini letaknya hanya berseberangan dengan Kota Mae Sot, Thailand.