Jumhur Hidayat Jadi Tersangka karena Sebut UU Cipta Kerja untuk China

15 Oktober 2020 16:26 WIB
comment
101
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Budi Setiawanto/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Budi Setiawanto/ANTARA
ADVERTISEMENT
Jumhur Hidayat menjadi salah satu petinggi KAMI yang ditangkap dan jadi tersangka dalam dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dalam media sosial. Polri akhirnya mengungkap postingan mana yang membuat Jumhur jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Jumhur diduga memiliki pola yang sama dengan 4 tersangka petinggi KAMI Medan sehingga membuat demo jadi anarkis dan adanya aksi vandalisme.
Di sisi lain, Polri juga menilai, postingan Jumhur di akun twitternya mengandung ujaran kebencian dan hoaks. Postingan itu mengomentari soal UU Cipta Kerja yang dinilai primitif.
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
"Tersangka JH. Sama polanya akibat anarkis dan vandalisme membuat kerusakan ini," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10).
Dari penangkapan Jumhur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel Samsung, foto KTP, akun twitter yang diambil kata-katanya. Hard disk, iPad, spanduk, kaus warna hitam, kemeja, rompi dan topi.
"Yang bersangkutan modus mengunggah konten ujaran kebencian di twitter tersangka JH ini, kemudian menyebarkan. Motifnya muatan berita bohong mengandung kebencian dan SARA," tutur Argo.
ADVERTISEMENT
"Kita kenakan pasal 28 ayat 2 kita jo pasal 45 a ayat 2 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2, dan pasal 15 ayat 2. Ancaman penjara 10 tahun," ucap Argo.