Jukir yang Patok Harga Rp 10 Ribu di Senayan Dilepas Polisi: Tak Ada Pemerasan

14 Juni 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang hasil parkir. Foto: Irfan Adi Saputra/kumpran
zoom-in-whitePerbesar
Uang hasil parkir. Foto: Irfan Adi Saputra/kumpran
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah meminta keterangan dari HS (40), juru parkir (jukir) di depan FamilyMart, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan usai viral mematok tarif parkir Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Kukuh Islami menjelaskan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perbuatan HS.
"Jadi kita sudah periksa tidak ada unsur pemerasannya," ujar Kukuh saat dihubungi, Rabu (14/6).
Kukuh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kejadian tersebut bermula ketika pemilik motor itu memarkirkan kendaraannya di sana dari pagi hingga sore hari.
"Lalu diambil motor itu oleh istrinya diminta uang parkir. Dikasih lah uang Rp 5 ribu dan disampaikan bahwa parkir di sini Rp 10 ribu tetapi korban ini memviralkan," jelasnya.
"(Korban) sempet kasih Rp 5 ribu tapi kan dikembalikan lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Kukuh mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan penahanan selama 1x24 jam untuk memintai keterangan terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
Kini, ia telah dilepas namun tetap diminta untuk membuat surat pernyataan.
"Kita minta buat surat pernyataan untuk dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebelumnya viral sebuah video memperlihatkan seorang juru parkir di depan FamilyMart dekat Senayan City, Jakarta Pusat, mematok biaya parkiran sebesar Rp 10 ribu kepada pengendara motor.
Pemotor itu pun tak terima dan memilih memvideokan aksi pungutan liar si juru parkir itu. Video ini lalu viral di media sosial.
Jika tidak membayar, pengendara yang memarkirkan kendaraannya diusir atau diminta cari tempat parkir lain.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan golongan jalan. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 2 ribu hingga 6 ribu.
ADVERTISEMENT