Jubir Prabowo Bicara Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres: Ajudan Melekat

18 Desember 2023 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayor Teddy Indra Wijaya (lingkaran merah) berada di barisan pendukung Prabowo-Gibran saat debat capres pertama, Selasa (12/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mayor Teddy Indra Wijaya (lingkaran merah) berada di barisan pendukung Prabowo-Gibran saat debat capres pertama, Selasa (12/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jubir Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, angkat bicara soal kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di perhelatan debat perdana Pilpres 2024. Menurutnya, hal ini tak perlu dipersoalkan.
ADVERTISEMENT
Dahnil menegaskan, Mayor Teddy adalah ajudan dari Prabowo, sehingga wajar berada di barisan pendukung. Posisinya harus melekat ke mana pun Prabowo pergi.
"Terkait dengan Mayor Teddy, itu kan dia ajudan melekat. Melekat dalam hal ini melekat dengan Pak Prabowo," kata Dahnil saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/12).
Menurutnya, kehadiran Mayor Teddy di dekat Prabowo tak berarti ia tak netral di Pilpres 2024. Kata dia, soal tugas ajudan melekat termaktub dalam Peraturan Panglima TNI.
"Itu sesuai dengan aturan, terkait aturan TNI/Polri melekat di pimpinan yang mereka kawal, itu sudah diatur Peraturan Panglima TNI Nomor 56 tahun 2012," jelasnya.
Mayor Teddy Indra Wijaya (lingkaran merah) berada di barisan pendukung Prabowo-Gibran saat debat capres pertama, Selasa (12/12/2023). Foto: kumparan
Ia menambahkan, di sisi lain, kehadiran Mayor Teddy juga termasuk bagian pengawalan capres cawapres. Dahnil menyebut, tiap paslon memang mendapat jatah itu sesuai aturan KPU.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain, kan, memang capres cawapres dapat ajudan dan pengawalan melekat dari aparat. Toh, semua capres-cawapres itu juga mendapatkan pengawalan dari aparat, tidak ada masalah dengan itu," katanya.
"Ditambah dia [Teddy] bukan sedang berkampanye, sedang melakukan tugasnya sebagai ajudan dan pengawal," sambung mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Dahnil melanjutkan, sudah semestinya Mayor Teddy duduk di dekat Prabowo saat debat. Kebutuhan Prabowo harus selalu disiapkan.
"Iya, dia kan ajudan, makanya sebagai ajudan selalu di dekat Pak Prabowo. Semua juga (demikian), ajudan polisi misalnya yang menjadi capres juga begitu. Capres-cawapres, kan, disediakan pengawalan dan ajudan oleh kepolisian. Dan apabila mau dari TNI ya bisa dari TNI. Kebetulan Pak Prabowo sudah punya ajudan dari TNI," urai Dahnil.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Menteri Pertahanan RI Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Calon lain, lanjut dia, juga punya ajudan. Namun karena Mayor Teddy lebih dikenal, itu yang membuat jadi bahan pembicaraan.
"Dari kepolisian, kan, memang ada sudah disediakan untuk capres cawapres. Karena Teddy dikenal, Teddy juga kan mantan ajudannya Pak Jokowi sehingga dikenal," kata dia.
"Pak Mahfud ada ajudan polisi, kemudian Pak Ganjar juga demikian, semua disediakan," imbuhnya.
Dahnil juga tak ambil pusing soal ajudan calon lain yang tidak ramai dibicarakan. Juga soal posisi duduk mereka di mana, sedekat Mayor Teddy dengan Prabowo atau tidak.
"Soal posisi duduk itu suka-suka capres aja. Karena dia posisinya ajudan maka harus dekat Pak Prabowo, terkait kebutuhan-kebutuhan Pak Prabowo dan sebagainya," tegas dia.
Di sisi lain, ia tak merespons, apakah Prabowo cuti sebagai Menhan saat debat. Sebab, menurut Dahnil, soal Mayor Teddy bukan itu yang jadi duduk perkara.
ADVERTISEMENT
"Capres-cawapres yang harus maju itu dikawal ajudan, enggak ada terkait cuti atau tidak cuti," ujarnya.
Bawaslu Telusuri
Sementara itu, Bawaslu telah menanggapi polemik Mayor Teddy ini. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut pihaknya masih melakukan pembahasan internal terkait hadirnya Mayor Teddy di dan memakai baju biru khas kubu 02.
“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami karena memang banyak hal ya, masyarakat juga sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah coba melihat dari kacamata Undang-Undang 7 (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), juga kacamata undang-undang hukum lainnya,” kata Lolly kepada wartawan.