Jual Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Pria di Kabupaten Bandung Diciduk Polisi

27 April 2022 1:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti terkait praktik penjualan burung langka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti terkait praktik penjualan burung langka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Kabupaten Bandung berinisial ES ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung karena menjual satwa langka yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku memperoleh burung langka itu dari media sosial.
"Menurut keterangan dari pelaku, burung langka ini didapat dari transaksi di media sosial. Lalu pelaku menjual burung tersebut melalui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli," kata dia melalui keterangannya pada Selasa (26/4).
Menurut Kusworo, total ada 40 ekor burung yang telah diamankan oleh polisi. Rinciannya terdiri dari Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar dan Nuri Bayan.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo ketika menyampaikan keterangan terkait praktik penjualan burung langka. Foto: Dok. Istimewa
Burung itu dijual oleh pelaku dengan kisaran angka Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Dia sudah menjual burung langka sejak tiga tahun lalu.
"Burung ini dijual oleh pelaku dengan kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta rupiah, itu tergantung jenis burungnya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kusworo menyebut, jenis burung yang dijual pelaku dilindungi oleh negara. Hal itu tertera di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo ketika menyampaikan keterangan terkait praktik penjualan burung langka. Foto: Dok. Istimewa
Sebagai tindak lanjut, sambung Kusworo, pihaknya melakukan pendalaman terkait praktik jual beli burung langka tersebut. Sementara burung yang telah diamankan akan diserahkan ke BKSDA Jabar kemudian dititipkan di Lembang Park and Zoo.
"Burung ini akan kami serahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk dititipkan ke Lembang Park and Zoo," pungkas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT