Jozeph Paul Zhang, Ngaku Nabi ke-26 Berujung Dilaporkan ke Bareskrim

18 April 2021 6:27 WIB
Jozeph Paul Zhang. 
 Foto: Dok. YouTUbe
zoom-in-whitePerbesar
Jozeph Paul Zhang. Foto: Dok. YouTUbe
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Viral seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku Nabi ke-26. Hal tersebut ia sampaikan dalam akun YouTubenya yang ia beri judul 'Puasa Lalim Islam'.
ADVERTISEMENT
Video tersebut merupakan pernyataannya dalam forum diskusi zoom yang ia tayangkan di akun YouTubenya.
Di awal video yang berdurasi lebih dari 3 jam itu, Jozeph membuka diskusi dengan memberi salam ke sejumlah peserta dari beberapa negara.
Mulai dari salam untuk Afrika, Rusia, Amerika, Kanada, hingga Australia.
"Yang ada di Kamboja, pak Joko Kris, yang ada di Thailand, yang ada di Korea, luar biasa ya, kita zoom, rombongan nabi internasional. Tadi dari Kamboja ada yang mau daftar nabi nomor 29 saya suruh ambil nomor antrean dulu di Muenchen," kata dia di akun YouTubenya, yang diunggah Kamis (15/4).
Setelahnya, ia menyinggung salah satu yang ikut dalam forum tersebut.
"Wong si itu, apa namanya, Nabi Jones disuruh buka dalam doa, malah buka puasa sendirian melangkahi ini kan namanya, suruh buka dalam doa malah buka puasa, enggak bener ini Nabi Jones ini. Sekte sesat. Tangkitarian. Disuruh buka dalam doa malah buka tangki loh, enggak bener," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun kemudian membuka forum zoom tersebut. Di awal, ia menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam. Ia menyebut, umat Islam yang puasa, tetapi dia yang lapar.
"Tema kita hari ini puasa lalim islam, lu yang puasa gua yang laper. hahahaha. Gubrak-gubrak pokoknya. Password seperti biasa ya, buka jus jus jus gubrak gubrak gubrak olala bebeh. Sedih ya, lu yang puasa gue yang laper, enggak bener lu," ucapnya.
Ia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa. Begitu juga muslim yang ada di Eropa.
"Sebab temen-temen muslim di Eropa ini tahun pertama puasa, takut sama Allah. Tahun kedua puasanya separo, nyoba Allah lihat apa nggak. Tahun 3 bablas enggak yang puasa, Allah enggak lihat. Loh kenapa? Kan Allah Mahatahu. Enggak, Allah lagi dikurung di Ka'bah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dari situ, ia membahas banyak hal. Mulai puasa seorang muslim yang dari full hingga tidak puasa di tahun-tahun selanjutnya hingga mengaku tak nyaman dengan bulan puasa.
Ia pun kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta. Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.
"Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang loh, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, Nabi ke 26 Joseph Paul Zhang, meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan 1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucapnya.
Pengacara bernama Husain Alwi melaporkan pemilik akun YouTube Joseph Paul Zhang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Foto: Dok. Istimewa
Dilaporkan ke Bareskrim
ADVERTISEMENT
Atas pernyataan Jozeph tersebut yang kemudian viral di media sosial, seorang warga bernama Husin Alwi melaporkannya ke Bareskrim Polri. Husin juga tergabung dalam Muannas Alaidid Law Firm.
Saat dihubungi, ia membenarkan telah melaporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Husin mengatakan, pelaporan Jozeph atas dugaan penistaan agama.
"Adanya dugaan sentimen terhadap agama islam dengan bilang mau meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululloh," kata Husin.
Husin menilai, apabila konten macam ini dibiarkan bisa menyesatkan generasi muda Indonesia. Ia melaporkan Jozeph dengan pasal dalam UU ITE.
"Ucapannya melalui akun YouTube-nya ini berbahaya jika dibiarkan dan dapat menyesatkan generasi muda Indonesia. Makanya saya laporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian atas nama SARA dan Pasal 156a tentang penistaan agama supaya ada efek jera kepada pelaku dan jadi pembelajaran kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan medsosnya untuk tidak memicu sentimen antar beragama," pungkasnya.
ADVERTISEMENT