Jokowi Terbitkan Perpres Penyelamatan Danau Nasional, Luhut Ketua Dewan Pengarah

8 Agustus 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ilustrasi destinasi wisata Danau Toba Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi destinasi wisata Danau Toba Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 terang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Perpres itu diterbitkan pada 22 Juni 2021 dan telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menunjuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Sementara Ketua Harian akan dijabat oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tercantum dalam Pasal 9 ayat 2.
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kiri), bersama Joko Widodo di Hambalang. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Berikut bunyinya:
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
b. Wakil ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Ketua harian merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
d. Wakil ketua harian I merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Pasal 3, dijelaskan ada 15 danau masuk dalam prioritas penyelamatan nasional. Berikut daftarnya:
Warga mengamankan barang berharga miliknya dari rumahnya yang dilanda banjir bandang di kawasan Danau Sentani, Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Danau Prioritas Nasional akan memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.
Berikut lampiran lengkap dari Perpres 60/2021 tersebut: