Jokowi Terbitkan Perpres 47/2021, Tambah Posisi Wakil Menteri PANRB

4 Juni 2021 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi saat pimpin ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat pimpin ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2021 yang mengatur tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Ada yang baru dalam struktur KemenPANRB yaitu penambahan posisi Wakil Menteri. Hal itu tertuang dalam pasal 2.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," sebagaimana ditulis dalam ayat satu pasal 2 yang dikutip kumparan, Jumat (4/6). (MenPANRB saat ini adalah Tjahjo Kumolo, politikus PDIP)
Pada ayat berikutnya dijelaskan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden langsung. Wakil Menteri juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pejabat yang menduduki posisi tersebut mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Perpres tersebut:
ADVERTISEMENT
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
i. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Perpres ini ditetapkan Jokowi pada Rabu (19/6) dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada Jumat (21/6).