Jokowi Teken UU DKJ: Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

29 April 2024 0:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Monas Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Monas Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Jakarta bersiap untuk tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
ADVERTISEMENT
Dalam UU tersebut, sejumlah hal diatur. Salah satunya yang krusial yakni dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebut UU ini mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian dalam pasal (3), disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini kedudukannya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Bukan lagi sebagai ibu kota negara, tetapi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Apa fungsinya? berikut penjelasan dalam UU tersebut:
Jokowi di Raker Kemenkes di ICE BSD, Rabu (24/4/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Dalam UU tersebut, DKJ diatur untuk memiliki 18 wewenang khusus, yakni:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Monumen Nasional Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun demikian, UU tersebut juga dilengkapi dengan peraturan peralihan. Dalam pasal 63, disebutkan bahwa saat UU ini diundangkan, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai adanya penetapan Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Hal tersebut ditegaskan kembali melalui Pasal 73 dalam undang-undang tersebut, yang bunyinya: