Jokowi Tak Bisa Cabut Izin Lingkungan yang Dibuat Ganjar di Kendeng

22 Maret 2017 21:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyampaikan kalau izin lingkungan untuk pembangunan pabrik semen di Kendeng sepenuhnya kewenangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Presiden Jokowi tidak bisa melakukan intervensi pembatalan.
ADVERTISEMENT
"Gubernur kan punya kewenangan dan untuk mengkaji kewenangan izin lingkungan itu, tidak harus diintervensi presiden, kan ada institusi perizinan. Dan itu nanti akan diminta LHK membuat opini hukum," jelas Teten di kantor presiden, Jakarta, Rabu (22/3).
Baca juga: Gunarti Sebenarnya Ingin Tumpahkan Uneg-uneg ke Jokowi
Teten menjelaskan, artinya kalau kemudian izin itu melanggar UU, baru kementerian yang akan memberikan pendapat.
"Ya kan berdasarkan undang-undang yang misalnya kalau itu melanggar UU, Kementerian Lingkungan Hidup bisa memberikan opini," jelas Teten.
Menurut Teten, memang Presiden sudah menyampaikan saat menerima masyarakat Kendeng Agustus 2016 lalu, hanya wilayah tambangnya, yang perlu di KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Artinya kalau memang di lokasi tersebut tidak bisa, masih ada alternatif tambang.
ADVERTISEMENT
"Tapi pabriknya kan karena sudah investasi, sudah supaya ada kepastian bisnis dan lain sebagainya, Pak Presiden pegang seperti itu, komitmen. Ya, waktu itu iya. Makanya, ini kok berubah lagi," tegas Teten mengomentari tuntutan masyarakat Kendeng yang menolak pabrik semen.