Jokowi Soal Pencabutan Keppres Remisi Pembunuh Wartawan: Dalam Proses

7 Februari 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah aktivis dan jurnalis menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi terhadap Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
ADVERTISEMENT
Hal itu pun mendapatkan tanggapan baik dari pemerintah. Bahkan, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mengkaji ulang pemberian remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Hal itu juga ditegaskan oleh Presiden Jokowi.
"Masih dalam proses semuanya. Dalam proses di Dirjen, juga di Menkumham," kata Jokowi usai menghadiri Perayaan Imlek Nasional di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Setelah pengkajian itu selesai, dia menjanjikan akan memutuskan usulan revisi tersebut apakah nanti akan diterima atau tidak.
"Nanti kalau masuk ke saya akan segera diputuskan," kata Jokowi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya sudah menjelaskan alasan remisi tersebut diberikan dengan beberapa pertimbangan.
ADVERTISEMENT
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Hak itu diberikan karena masa tahanan yang sudah dijalankan Sudarma selama 10 tahun, sehingga kemudian diberikan remisi perubahan.
"Pertimbangannya, dia hampir 10 tahun, sekarang sudah 10 tahun di penjara. Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," ujarnya.