Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Ketum PWI: Akhirnya Setelah 3 Tahun

20 Februari 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan PWI Pusat, Muhammad Sarwani dalam acara seminar yang bertajuk "Selamatkan Planet Bumi Melalui Penerapan Prinsip ESG" di Candi Bentar, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (18/2/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan PWI Pusat, Muhammad Sarwani dalam acara seminar yang bertajuk "Selamatkan Planet Bumi Melalui Penerapan Prinsip ESG" di Candi Bentar, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (18/2/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Hal tersebut disampaikan Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PWI Hendry CH Bangun menyambut baik hal ini. Dia mengatakan setelah menunggu selama tiga tahun Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights di Indonesia akhirnya keluar.
"Publisher Rights yang dikonsep dan dikerjakan, dibahas, didiskusikan selama 3 tahun akhirnya keluar juga," kata Hendry.
"Kita bangga meskipun tentu saja pemerintah ingin agar Perpres ini nanti bisa membantu daya hidup dari pers Indonesia sekaligus membuat mitigasi-mitigasi, membuat pers Indonesia dapat kembali eksis sebagai pilar demokrasi yang keempat," sambungnya.

Tentang Publisher Rights

Publisher Rights adalah rancangan aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. Dengan adanya regulasi ini, media massa akan memperoleh semacam royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan secara luas di platform digital seperti medsos, search engine, dan news aggregator.
ADVERTISEMENT
Jadi, saat aturan ini berlaku platform digital tak bisa lagi secara bebas mengambil berita dari media. Dengan regulasi tersebut, media dapat menuntut perusahaan internet yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil keuntungan.
Saat ini, beberapa negara sudah memiliki Undang-Undang Berita Online sendiri. Terbaru, Kanada telah bersepakat dengan Google untuk menerapkan aturan Publisher Rights yang disebut Bill C-18. Google bersedia menaati aturan Bill C-18 dan mau membayar media lokal yang konten beritanya terbit di platform-nya.
Selain Kanada, Eropa juga memiliki Undang-Undang Berita Online yang disebut Neighbouring Rights, sementara Australia News Media Bargaining Code.