Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
UU TPKS kini resmi diunggah dalam website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Setneg. Menkumham Yasonna Laoly juga sudah teken UU tersebut.
UU TPKS berisi 93 Pasal dan 12 Bab. Dalam UU tersebut, ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur. Yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
Ancaman 12 tahun penjara tersebut dikenakan kepada pejabat yang melakukan kekerasan seksual dengan tujuan intimidasi, persekusi, dan merendahkan martabat atas alasan diskriminasi.
Sebelum disahkan DPR hingga diteken Presiden, pengesahan RUU TPKS melalui perjalanan berliku sepanjang satu dekade lebih.
ADVERTISEMENT
UU ini diharapkan mengatasi suramnya penanganan kekerasan seksual di tanah air. Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bertepatan dengan momen Hari Kartini.
“Perkenankan pula kami atas pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," ujar Puan diiringi riuh tepuk tangan oleh peserta sidang dan koalisi LSM perempuan yang hadir di ruangan.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang Hari Kartini," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 19 Mei 2024, 19:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini