Jokowi Kenang Pertama Kali Dapat Sertifikat Tanah pada Usia 35 Tahun

27 Oktober 2020 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bagikan sertifikat tanah di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bagikan sertifikat tanah di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi sempat mengenang momen di mana ia menerima sertifikat tanah untuk pertama kalinya. Hal ini diceritakan Jokowi saat membagikan sertifikat tanah untuk warga Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
Jokowi bercerita, ia pertama kali mendapat sertifikat tanah pada usia 35 tahun.
"Senang enggak dapat sertifikat? Saya ingat saat saya pertama kali dapat sertifikat umur 35 tahun. Saya sudah pegang sertifikat senang sekali," kata Presiden Jokowi di lokasi.
Jokowi menjelaskan, kepemilikan sertifikat atas tanah sangat penting. Sebab, sertifikat ini merupakan bukti nyata atas kepemilikan tanah.
"Apa sih gunanya sertifikat? Kalau kita pegang, hak hukum kita atas tanah jadi jelas," ujarnya.
Tak habis di situ saja, Jokowi juga menjelaskan sertifikat tanah bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan modal usaha di bank. Sehingga, perekonomian masyarakat bisa terbantu.
Presiden Joko Widodo setibanya di Provinsi Sumatera Utara dalam rangka kunjungan kerja, Selasa (27/10). Foto: Laily Rachev/BPMI Setpres
"Bisa disekolahkan ke bank, kalau untuk dipakai modal kerja bisa dipakai ini. Kalau tanahnya luas bisa dapat pinjaman ratusan juta bisa, kalau tanahnya kecil bisa puluhan juta. Dengan sertifikat ini kita bisa akses permodalan perbankan," katanya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Jokowi juga mengingatkan masyarakat agar jangan sampai menggunakan modal hasil meminjam dari bank dengan sertifikat tanah untuk keperluan lain. Ia menekankan, modal yang dipinjam dari bank tersebut sebaiknya digunakan untuk keperluan usaha.
"Tapi kalau sudah dapat modal dari bank, saya titip, hati-hati dihitung, digunakan dengan baik. Jangan dipakai beli mobil, sepeda motor, gunakan untuk modal usaha atau investasi," ujarnya
"Karena ini hati-hati, untuk bisa megang barang ini tak mudah. Ini hak hukum atas hak tanah yang kita miliki," pungkasnya.