Jokowi Beri Grasi Koruptor Annas Maamun, Masa Tahanan Dipotong 1 Tahun
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Ade menjelaskan, pemberian grasi itu berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 oktober 2019. Dengan grasi tersebut, hukuman Annas menjadi 6 tahun penjara.
"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun, namun pidana denda Rp 200.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar," kata dia.
Dengan adanya pemotongan masa tahanan tersebut, akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Ade menjelaskan, alasan pemberian grasi tersebut karena umur Annas yang sudah tua dan berkelakuan baik di lapas.
ADVERTISEMENT
"Pertimbangan di antaranya Annas Maamun sebagai warga binaan lapas Sukamiskin sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik," pungkas dia.
Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.