John Kei Didakwa 3 Pasal Berlapis, Pembunuhan hingga Kepemilikan Senpi

13 Januari 2021 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
John Refra alias John Kei menjalani sidang dakwaan terkait kasus penyerangan Nus Kei. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1). Ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari dakwaan pembunuhan, pengeroyokan, serta kepemilikan senjata api.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal pada 2013, saat itu Nus Kei menemui John Kei di lapas yang tengah menjalani hukuman penjara. Nus Kei menyampaikan butuh uang Rp 1 miliar dan akan mengembalikan dalam jangka waktu 6 bulan sebesar Rp 2 miliar.
John Kei pun setuju. Akan tetapi, sampai dengan waktu yang ditentukan, Nus Kei belum juga mengembalikan uang kepada John Kei. Meski, John Kei telah menagih uang tersebut kepada Nus Kei.
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Selanjutnya, John Kei membahas mengenai penghinaan yang dilakukan Nus melalui video live instagram dan menyampaikan kata-kata di depan Amkei. Amkei merupakan anggota dari John Kei. Tak dijelaskan video penghinaan yang dimaksud. Begitu juga kapan John Kei membahas mengenai penghinaan itu.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kalian kerja di sini berkat siapa, kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya dan jangan berkhianat kepada saya" kata John Kei saat itu.
Lalu pada 20 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB, John Kei bersama dengan Franklin Resmol membahas video penghinaan dan ancaman dari orang-orang kelompok Nus Kei.
Pada 18.40 WIB, kembali dilakukan di luar rumah John Kei. Pertemuan dihadiri John Kei dan Franklin Resmol serta sejumlah orang yakni, Daniel Far Far, Felix Ubro, Benok Ubra, Yani Balkamin Resmol, Colla, Tutce Kei, Apolinarius Metro, Daniel Habel Somnaikubun.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, "Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei".
Selain itu, ada arahan lain dari John Kei yaitu "ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja".
ADVERTISEMENT
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, John Kei kembali ke rumah dan memanggil sejumlah anggotanya yakni Daniel Farfar. John Kei memberikan Rp 10 juta sebagai uang operasional.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dari situ, Daniel kemudian mengatakan pada anggota Amkei, "besok, berkumpul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat".
Pada 21 Juni 2020, pukul 09.00 WIB, para anggota kelompok John Kei berkumpul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih. Para anggota itu bersiap masuk ke mobil yang disiapkan John Kei. Mereka berpencar menuju dua lokasi yakni empat mobil ke rumah Nus Kei dan satu mobil tempat nongkrong bawahan Nus Kei di Gang Duri Kosambi, Jakarta Barat. Lokasi itu adalah tempat bawahan Nus Kei bernama Levinus alias Levi berada.
ADVERTISEMENT
Atas penyerangan ini, dua orang menjadi korban. Yakni Yustus Corwing Rahakbau yang meninggal dunia serta Frengky Rongel Rumatora yang mengalami luka berat.
Barang bukti yang disita dari kediaman John Kei di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Polda Metro Jaya
Perbuatan John Kei bersama dengan Franklin Resmol dan Daniel Farfar disebut memberi kesempatan, sarana, atau keterangan kepada para pelaku penyerangan yang menyebabkan korban jiwa itu.
Atas dasar itu, John Kei dan Daniel Hendrik dan Franklin Selfianus Resmol didakwa berlapis, yakni:
Kesatu
ADVERTISEMENT
Kedua
Ketiga

Keberatan Pihak John Kei

Atas dakwaan itu, John Kei melalui pengacaranya mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan," ujar Ketua Kuasa Hukum John Kei Anton Sudanto kepada majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Barat, dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum John Kei kemudian meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi.
Namun Ketua Majelis Hakim Yulisar hanya memberikan waktu seminggu untuk kuasa hukum mengajukan eksepsi karena permintaan waktu kuasa hukum dinilai terlalu lama.
Sidang kembali dilanjutkan pada 20 Januari mendatang untuk memberi kesempatan kuasa hukum mengajukan keberatan atas dakwaan.