Jimly: Pemerintah Akan Bahas Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR

1 Oktober 2022 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan eks hakim MK Maruarar Siahaan di MK. Foto: Paulina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan eks hakim MK Maruarar Siahaan di MK. Foto: Paulina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah mantan Hakim Konstitusi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi. Hal ini tak terlepas polemik keputusan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto yang dinilai tak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Turut hadir dalam pertemuan itu ialah Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Maruarar Siahaan. Mereka diterima Guntur Hamzah, Sekjen MK yang ditunjuk DPR menggantikan Aswanto.
Mereka pun mendapat penjelasan dari Guntur Hamzah mengenai hal yang sebenarnya terjadi. Jimly mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD memberi perhatian serius.
Mahfud datang sekali mantan Hakim MK. Namun, ia juga saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam.
"Jawaban formal karena dia (Mahfud) kan Menko. Dia akan membicarakan itu di level pemerintah karena ini masalah serius," kata Jimly usai pertemuan di Kantor MK, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Jimly menyebut, Mahfud sudah menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan jawaban jika DPR memberikan surat terkait pemberhentian Aswanto.
"Jadi tadi dijelaskan juga kalau ada surat DPR tentu harus dijawab oleh pemerintah. Sudah dibicarakan juga tadi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan di MK, Jimly menyebut ada 9 mantan yang hadir. Mereka sepakat bahwa DPR salah paham terkait surat yang dikirimkan MK.
"Apa alasan-alasan yang tadi dibicarakan sembilan orang itu pendapatnya kompak itu sama ya termasuk Pak Mahfud sebagai Ketua MK sama juga pikirannya," ungkap anggota DPD RI itu.
Pencopotan Aswanto berawal dari adanya surat dari MK. Isi surat itu berisi konfirmasi pemberitahuan bahwa dengan adanya UU baru, maka ada Hakim Konstitusi yang bertambah masa jabatannya.
Namun, DPR kemudian memutuskan mengganti Aswanto dari total 3 Hakim Konstitusi usulan Senayan. Dua hakim lainnya yakni Arief Hidayat dan Wahidudin Adams tetap menjabat.
DPR dinilai salah memahami surat dari MK. Sebab, surat itu hanya berisi konfirmasi pemberitahuan.
ADVERTISEMENT
Para mantan hakim yang hadir yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Maruarar Siahaan. Selain mereka, ada beberapa mantan Hakim Konstitusi yang hadir secara virtual. Termasuk Laica Marzuki dari Makassar, Harjono dari Surabaya, Sodiki dari Malang, Maria dari UI, dan Palguna dari Bali.
Sebelum pertemuan ini, Mahfud berpandangan Presiden Jokowi tidak bisa menolak pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto. Ia menjelaskan apabila ada pergantian, maka pemerintah hanya melakukan peresmian, bukan pengangkatan.
"Ya nantilah kita pelajari, karena kalau di dalam hukum tata negara kita keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR itu pemerintah bukan mengangkat, tetapi meresmikan istilah hukum, artinya presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu," kata Mahfud MD di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10).
ADVERTISEMENT