Jhoni Allen Baca Gugatan di PN Jakpus, Minta AHY dkk Bayar Rp 55,8 Miliar

24 Maret 2021 16:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat versi KLB  Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, yang diwakili kuasa hukumnya, membacakan gugatan terkait pemecatannya oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Jhoni yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto, dan Andi Saputro secara bergantian membacakan gugatan setebal 13 halaman di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Buyung Dwikora.
Seperti dikutip dari Antara, Jhoni menggugat beberapa pihak yakni Ketum Demokrat AHY selaku tergugat I, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Panjaitan selaku tergugat III.
Dalam tuntutan provisi, Jhoni meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, serta memerintahkan AHY dkk agar tidak melakukan tindakan apa pun sampai gugatannya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen, Slamet Hasan (tengah), Guntur F Prisanto (kanan), dan Andi Saputro (kiri) menunjukkan dokumen gugatan kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3). Foto: Genta Tenri Mawangi/ANTARA
Adapun dalam pokok perkara, terdapat 9 tuntutan yang dimohonkan Jhoni. Salah satunya, Jhoni meminta majelis hakim menghukum AHY dkk agar membayar Rp 55,8 miliar secara tanggung renteng.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, Rp 55,8 miliar tersebut terdiri dari gugatan materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan imateriil senilai Rp 50 miliar. Jhoni menyatakan apabila tuntutan ganti rugi tersebut dikabulkan, uangnya akan disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan.
Sedangkan 8 tuntutan Jhoni lainnya yakni:
- Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.
ADVERTISEMENT
- Memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
- Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Setelah permohonan dibacakan, Hakim Buyung Dwikora bertanya kepada kuasa hukum AHY dkk mengenai jawaban atas gugatan tersebut.
"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum AHY.
Hakim Buyung kemudian memberikan waktu kepada kuasa hukum AHY dkk agar menyiapkan jawaban atas gugatan dan menunda sidang hingga Rabu (31/3).