Jero Wacik Keluar dari Lapas Sukamiskin, Dapat Cuti Menjelang Bebas

8 September 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang permohonan PK (peninjauan kembali) mantan Menteri ESDM, Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Sidang permohonan PK (peninjauan kembali) mantan Menteri ESDM, Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Jero Wacik telah keluar dari Lapas Sukamiskin. Ia mendapatkan hak berupa Cuti Menjelang Bebas (CMB).
ADVERTISEMENT
Keluarnya Jero Wacik tersebut dibenarkan Kepala Bapas Bandung, Bambang Ludiro. "Sudah CMB," kata dia ketika ditemui di Bapas Bandung pada Kamis (8/9).
Jero Wacik dikabarkan mulai menjalani CMB per hari ini. Menurut Bambang, Jero Wacik masih harus menjalani wajib lapor minimal satu kali tiap bulan dan diawasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hingga tanggal 21 November 2022 dinyatakan bebas murni.
"Tinggal melaksanakan masa pembimbingan sampai 21 November 2022 jadi kurang lebih 2 bulanan," ucap dia.
Menurut Bambang, ada sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh Jero Wacik. Salah satunya tak diperkenankan keluar negeri kecuali dengan alasan sakit atau ibadah. Jika pun hendak keluar negeri, Jero Wacik harus mendapatkan izin dari Menkumham.
"Tidak diperkenankan keluar negeri kecuali ibadah atau sakit. Kalaupun boleh itu harus ada izin dari Pak Menteri. Tapi Beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat menjabat menteri, Wacik menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga pijat dan refleksi.
Wacik dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).
Atas perbuatannya, Wacik pun dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Februari 2016. Wacik sempat mengajukan banding, tetapi majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Tak menyerah, dia mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi, hakim MA Artidjo Alkostar memperberat hukuman Wacik dari empat tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.
Ia dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wacik juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara.