Jeritan Hati Tukang Pikul Jasad Corona TPU Cikadut: Gaji Rp 2,6 Juta Per 45 Hari

13 Juli 2021 14:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tukang pikul jenazah pasien corona di TPU Cikadut Bandung teriak. Mereka digaji senilai Rp 2,6 juta bukan tiap bulan, tapi 45 hari sekali. Itu pun, mereka tidak lagi mendapat insentif tambahan dari Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT
Koordinator petugas pikul jenazah di TPU Cikadut Bandung, Fajar mengatakan, upah itu dibayarkan kepada 35 tukang pikul tiap 45 hari bekerja. Diketahui, para tukang pikul itu diangkat pekerja harian lepas atau PHL pada bulan Februari lalu oleh Pemkot Bandung.
"Di angka Rp 2,6 juta kita bekerja hitungannya 45 hari. 45 hari kerja kita baru terima gaji itu," kata Bambang melalui sambungan telepon, Selasa (13/7).
Fajar mengaku upah yang diterima itu tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tukang pikul jenazah. Dia dan rekan-rekannya berharap upah yang diterima setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) sekitar Rp 3 juta lebih.
"Kalau bicara cukup atau tidak cukup, kita kan pada punya keluarga kan uang segitu mah untuk keluarga satu bulan misalkan kita punya satu anak atau dua anak, kalau bicara cukup gak cukup mah bisa bicara sendiri," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau harapan teman-teman mah sih gaji sesuai UMR lah sekarang kan 3,6 kalau gak salah. Berharap," lanjut dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan, para tukang pikul jenazah tersebut mendapatkan upah senilai Rp 2,6 juta dalam sebulan.
Upah tersebut dinilai lebih tinggi dibanding dengan upah PHL lain yang bekerja di TPU lain yang tersebar di Kota Bandung. PHL lain mendapat upah senilai Rp 2,1 juta.
"Itu per bulan Rp 2,6 juta," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (13/7).
Sementara itu, upah untuk tukang gali kubur dan petugas administrasi di TPU Cikadut yang jumlahnya ada 22 orang mencapai juga Rp 2,6 juta per bulan.