Jenderal Andika Duga Ada yang Sengaja Memperlambat Kasus Penganiayaan Sertu Bayu

6 Juni 2022 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menduga ada pihak yang memperlambat pengusutan kasus penganiayaan yang menewaskan Sertu Marctyan Bayu Pratama. Bayu tewas diduga dianiaya seniornya di Timika, Papua.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban, Sri Rejeki (50). Ia menyurati Andika terkait kematian putranya yang diduga dianiaya seniornya. Ia juga meminta Andika untuk memecat pelaku penganiayaan tersebut.
Terkait hal itu, Andika mengatakan kasus itu kini dalam pengawasannya. Menurutnya sejak awal kejadian Polisi Militer sudah turun tangan melakukan penyelidikan dan melimpahkan berkas ke Oditurat Jenderal Jayapura.
Namun dalam prosesnya pengungkapan kasus ini berjalan lambat.
"Polisi Militer itu sudah cukup baik melaksanakan tugasnya. Karena kejadian tanggal 8 November, dilimpahkan berkasnya ke Oditurat Jenderal Jayapura itu tanggal 13 Desember. Nah, masalahnya adalah di Otmil (Oditur Militer), Oditurat Jenderal Jayapura yang baru kemudian melimpahkan ke Otmil (Oditur Militer) Jakarta itu baru tanggal 25 Mei, kemarin. Jadi ini yang sedang saya telusuri," jelas Andika.
ADVERTISEMENT
Andika menduga ada pihak yang sengaja memperlambat kasus tersebut. Ia pun meminta kasus ini diselidiki dengan baik.
"Cuma yang jelas, kasus hukumnya sendiri harus lanjut. Sekarang saya kawal benar. Karena sekarang saya jadi tahu," tambah dia.
Terkait dugaan penganiayaan, Andika menegaskan akan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang menewaskan Bayu. Pemecatan juga akan dilakukan jika terbukti bersalah.
"Itu pokoknya proses hukum, apalagi sampai menyebabkan tewas ini, ini saya akan melakukan semaksimal mungkin dengan tambahan selain tindak pidana, ada tambahan pemecatan," pungkas Andika.