Jenazah Baghdadi Dilarung di Laut, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

29 Oktober 2019 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto yang diduga Abu Bakr Al-Baghdadi di kamp Bucca Irak 2004 dari Wikipedia. Foto: Dok. Wikipedia
zoom-in-whitePerbesar
Foto yang diduga Abu Bakr Al-Baghdadi di kamp Bucca Irak 2004 dari Wikipedia. Foto: Dok. Wikipedia
ADVERTISEMENT
Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi tewas. Berdasarkan sumber AFP di Pentagon, jenazahnya telah dilarung ke laut.
ADVERTISEMENT
Tak ada penjelasan rinci, jenazah al-Baghdadi dilarung di laut mana. Namun apa yang dilakukan terhadap al-Baghdadi sama dengan yang diterima pemimpin Al-Qaeda Osama bin Laden 2011 lalu.
Sempat dilakukan ritual pemakaman Islami terhadap al-Baghdadi sebelum akhirnya dilarungkan.
Abu Bakar al Baghdadi Foto: Reuters
Terkait hal ini, muncul pertanyaan, apakah jenazah boleh dilarung ke laut? Bagaimana hukum Islam memandang ini?
Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun menjelaskan, Islam memperbolehkan jenazah dilarungkan ke laut. Namun, dalam kondisi tertentu.
"Diperbolehkan dalam kondisi darurat. Tapi harus ada perlakuan secara Islam juga, seperti disalatkan dan sebagainya" ungkap Baharun saat dihubungi, Selasa (29/10).
Pemimpin ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Foto: Reuters
Baharun menceritakan, pada zaman sebelum modern, Muslim dari berbagai belahan dunia berhaji dengan menggunakan kapal. Dalam perjalanan, pasti selalu ada yang meninggal.
ADVERTISEMENT
"Dulu kan pakai kapal berbulan-bulan. Ada saja yang meninggal. Entah karena sakit atau meninggal mendadak," tutur dia.
"Itu situasi darurat. Sebab, tidak mungkin untuk segera dikuburkan. Jadi jenazah boleh dilarungkan," sambung dia.
Secara umum, kata dia, Islam tidak menyusahkan pemeluknya.
"Tapi jangan kemudian disalahartikan. Semua tetap harus ada koridornya," ungkap Baharun