Jejak Novi Rahman Hidayat, Bupati Ke-2 Nganjuk yang Terjaring OTT KPK
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan OTT Novi Rahman diduga terkait lelang jabatan di Pemkab Nganjuk.
"Diduga tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (10/5).
Novi Rahman merupakan Bupati Nganjuk periode 2018-2023. Ia memenangi Pilkada Nganjuk 2018 bersama Marhaen Djumadi.
Dalam Pilkada tersebut, Novi Rahman-Marhaen diusung PDIP, PKB dan Partai Hanura. Keduanya berhasil meraih 303.195 suara, mengalahkan paslon Siti Nurhayati-Bimantoro Wiyono dan Desy Natalia Widya-Ainul Yakin.
Berdasarkan situs Pemkab Nganjuk, Novi Rahman lahir di Nganjuk pada 2 April 1980. Ia merupakan lulusan sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Islam Blitar, pada 2005.
Kemudian, Novi melanjutkan pendidikan magister dengan mengambil Studi Magister Manajemen di Universitas Islam Kediri pada 2006.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi kepala daerah, Novi Rahman tercatat beberapa kali menduduki jabatan tinggi di perusahaan koperasi, properti, hingga kelapa sawit.
Berdasarkan beberapa pemberitaan, Novi Rahman ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur 2021-2026. Walau demikian, PKB membantah Novi merupakan kadernya.
PKB merujuk pengakuan Novi Rahman sebagai kader PDIP dalam sebuah video di YouTube saat acara Musyawarah Anak Cabang PDIP se-Nganjuk.
"Saya menyampaikan secara resmi dan secara yang sebenarnya bahwa saya ini kader PDI Perjuangan. Saya bukan kader partai lain," kata Novi dalam video tersebut.
Bupati ke-2 Nganjuk yang Terjaring OTT KPK
Ironisnya, Novi Rahman merupakan Bupati ke-2 Nganjuk yang terjaring OTT KPK.
Sebelumnya, KPK pernah menangkap Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018, Taufiqurrahman, pada Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Taufiqurrahman saat itu serupa dengan perkara yang diduga membelit Novi Rahman: jual beli jabatan.
Taufiqurrahman dinilai terbukti menerima suap untuk jabatan mulai level kepala sekolah jenjang SD, SMP, SMA, kepala bidang hingga setingkat kepala dinas. Suap yang diterima sebesar Rp 1,3 miliar.
Ketika itu, PDIP langsung memecat Taufiqurrahman. Adapun atas perbuatannya, Taufiqurrahman divonis selama 7 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Belakangan, ia kembali dijerat sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Selain itu, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka pencucian uang. Ia diduga melakukan pencucian uang selama 4 tahun, yakni kurun 2013 hingga 2017.
ADVERTISEMENT
Sejumlah aset Taufiqurrahman disita seperti 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu dan 1 unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua, serta tanah seluas 12 ,6 hektare, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.