Jawaban Ditjen PAS soal Napi Narkoba Racik Ekstasi di RS Diduga Pura-pura Sakit

20 Agustus 2020 18:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AU alias Ami Utomo Putro ditangkap polisi karena meracik ekstasi saat ia dirawat selama 2 bulan di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM mengklarifikasi informasi ini, terlebih setelah muncul dugaan bahwa AU pura-pura sakit.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan selama ini dirawat berdasarkan rekomendasi dokter,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8).
AU sudah dirawat selama 2 bulan di rumah sakit tersebut. Ia mengaku sakit di area perut sehingga harus mendapat perawatan medis. Selama dirawat, ia dijaga bergiliran oleh beberapa orang sipir.
Setelah kasus narkotika AU terungkap, Ditjen PAS memindahkan AU ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Karang Anyar Nusakambangan, hari ini juga. Di lapas dengan pengamanan maksimum tersebut, AU tetap akan mendapatkan perawatan medis.
“Dipindahkan ke Nusakambangan tetap akan dirawat sesuai dengan kebutuhan kesehatannya,” tutup Rika.