Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu dan Eka di Ngawi

5 September 2023 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jasa Raharja bersama Polisi saat melakukan memeriksa kecelakaan maut bus Sugeng Rahayu dan bus Eka Cepat di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Kamis, 31 Agustus 2023. Foto: Jasa Raharja
zoom-in-whitePerbesar
Jasa Raharja bersama Polisi saat melakukan memeriksa kecelakaan maut bus Sugeng Rahayu dan bus Eka Cepat di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Kamis, 31 Agustus 2023. Foto: Jasa Raharja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan maut antara bus Sugeng Rahayu dan bus Eka Cepat di Jalan Raya Ngawi-Maospati Km 9-10, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, kata Rivan, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. "Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan atau garantie letter kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Rivan.
Santunan tersebut, kata Rivan, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. "Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Rivan menyampaikan, bahwa Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Oleh karena itu, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi kejadian gun mendata seluruh korban.
Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus Sugeng Rahayu dan bus Eka Cepat di Ngawi. Foto: Jasa Raharja
Selanjutnya Jasa Raharja berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas untuk percepatan proses penyerahan santunan. "Kami tak henti untuk mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara," imbuh Rivan.
Kecelakaan tersebut bermula sat bus Eka bernopol S 7551 US yang melaju dari arah Solo menuju Surabaya dan bus Sugeng Rahayu bernopol W 7572 UY yang berjalan kencang dari arah Surabaya menuju Solo, mengalami adu banteng di kawasan Geneng, Ngawi, tepatnya di depan Puskesmas Geneng. Akibatnya, 14 orang mengalami luka dan 3 orang meninggal dunia. Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke RSUD Ngawi dan Puskesmas Geneng.
ADVERTISEMENT
(LAN)