Jalani Sidang Etik Dewas KPK, 2 Penyidik Bansos Serahkan Pleidoi

25 Juni 2021 20:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang dugaan pelanggaran etik dua penyidik yang digelar Dewas KPK masih bergulir. Tahap sidang sudah masuk tahap penyerahan pleidoi atau nota pembelaan dari kedua penyidik KPK yang menjadi Terlapor.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dua penyidik terkait kasus bansos COVID-19 ini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik yakni melakukan intimidasi terhadap saksi. Pelapornya ialah saksi bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Dua penyidik perkara pengadaan bantuan sosial menyerahkan nota pembelaan atau pleidoi kepada Dewan Pengawas KPK. Dalam pleidoi tersebut, para penyidik menyebutkan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara. Sehingga, proses penyidikan perkara pengadaan bansos, tidak terbongkar sampai akarnya," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Jumat (25/6).
Penyidik KPK, Yudi Purnomo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wadah Pegawai KPK menjadi pihak yang mengadvokasi kedua penyidik terkait pelaporan ini.
Belum diketahui apa yang dilakukan kedua penyidik itu terhadap saksi yang diduga melanggar etik. Namun, Yudi menyebut bahwa yang dilakukan kedua penyidik itu ialah karena ada pihak tertentu yang mencoba menghentikan kasus bansos.
ADVERTISEMENT
Yudi tidak mengungkap siapa dan upaya yang dilakukan terkait penghentian kasus ini. Ia hanya menyebut bahwa Dewas harus melihat perkara etik ini secara utuh. Termasuk melihat sosok Yogas yang menjadi pelapor.
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Yogas sempat disebut-sebut merupakan perantara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari PDIP Ihsan Yunus. Belakangan, dia membantahnya. Yogas bersama dengan Ihsan Yunus dan Muhammad Rakyan Ikram diduga menerima paket jatah bansos sebanyak 400 ribu di kasus ini.
"Apalagi, pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani. Majelis Hakim Etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini," sambung Yudi.
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
Yudi menyebut kasus bansos perlu menjadi atensi karena semakin merugikan masyarakat yang terdampak COVID-19. Bansos yang seharusnya diterima masyarakat malah terindikasi dikorupsi. Hal itu pula yang sedang diusut kedua penyidik yang dilaporkan ke Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
"Dua penyidik juga menekankan bahwa berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama sidang semakin menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua penyidik. Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan penyidik adalah bagian dari strategi untuk dapat mengungkap kejahatan yang serius terjadi dalam kasus dugaan tindak korupsi bantuan sosial COVID 19," papar Yudi.
Ia menyatakan bahwa kedua penyidik KPK itu tidak pernah mengintimidasi saksi.
"Ditambah lagi dengan adanya dukungan kesaksian baik dari struktural maupun mitra penyidikan. Dalam fakta persidangan jelas terbukti bahwa proses penyidikan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kaedah due process of law tanpa adanya sama sekali tindakan kekerasan dan penggunaan pendekatan fisik. Para penyidik tak pernah menyentuh, menganiaya, maupun melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap saksi," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Kedua penyidik berharap Dewas KPK melihat utuh proses penyidikan yang dilakukan terkait kasus bansos.
"Pembelaan juga dilakukan penyidik untuk membantah dugaan terkait dakwaan menurunkan citra dan martabat KPK. Para penyidik menyatakan justru ketika penyidik tidak melakukan upaya tersebut dalam proses penyidikan maka justru akan menurunkan martabat, citra dan marwah KPK. Sebab, akan membiarkan saksi berbohong serta mengarahkan saksi lainnya juga untuk berbohong dan memanipulasi perkara," ungkap Yudi.
"Para penyidik meyakini proses penyidikan Bansos COVID-19 didasarkan kepada bukti yang sangat kuat, mengingat perkara ini adalah buah dari OTT. Jerih payah para penyidik Bansos membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya, dengan selurus-lurusnya, sebaik-baiknya, justru akan sangat mengharumkan nama baik KPK di mata publik," sambungnya.
Konferensi pers Dewas KPK usai sidang vonis etik AKP Stepanus Robin, Senin (31/5). Foto: KPK
WP KPK meyakini Dewas KPK bisa mengambil keputusan yang arif dan bijaksana dalam sidang etik ini.
ADVERTISEMENT
"Hal ini untuk menghindari berbagai upaya memperlemah upaya penyidikan yang dilakukan KPK khususnya pada kasus strategis dan terkait dengan hajat hidup rakyat yang sedang mengalami musibah pandemi," pungkas Yudi.
Kasus bansos ini diungkap KPK pada akhir 2020 lalu. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi salah satu pihak yang dijerat dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara diduga menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19. Kasus ini sudah masuk tahap sidang.
Namun, KPK tidak menampik sedang ada pengembangan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos. Pengusutan ini masih dalam tahap penyelidikan.