Jaksa Tuntut Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty Segera Ditahan

13 November 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa menilai Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menuntut keduanya segera ditahan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar terpisah, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan pidana maksimal sebagaimana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Sementara Fatiah dituntut 3,5 tahun penjara. Jaksa menilai masih ada hal yang meringankan bagi Fatiah yakni bersikap sopan selama persidangan dan tidak merendahkan martabat peradilan.
Sejak proses penyidikan hingga penuntutan, Haris Azhar dan Fatiah tidak ditahan. Kini, saat tuntutan, jaksa menuntut keduanya langsung ditahan.
"Dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
ADVERTISEMENT
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatiah Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatiah dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. Keduanya didakwa UU ITE.