Jaksa Kembalikan Berkas Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq ke Penyidik

30 April 2021 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dua polisi tersangka penembakan terhadap pengawal Habib Rizieq ke penyidik. Berkas dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap.
ADVERTISEMENT
Berkas itu atas nama polisi berinisial FR dan MYO. Keduanya diduga menjadi penembak 4 pengawal Habib Rizieq di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
"Dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (30/4).
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Berkas itu sebelumya diterima oleh jaksa peneliti dari penyidik pada 27 April 2021. Setelah 3 hari diteliti, jaksa peneliti menilai berkas masih belum lengkap untuk masuk ke tahap selanjutnya.
"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari ke depan," kata Leonard.
ADVERTISEMENT
Surat Pernyataan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan belum lengkap (P-18) telah dikirim kepada Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.