Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024 Tak Tepat, Ini Aturannya

7 Maret 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernyataan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bahwa Jakarta sudah bukan lagi ibu kota negara per 15 Februari 2024 jadi pembicaraan hangat.
ADVERTISEMENT
Supratman berdalih, pernyataannya mengacu pada Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Kata politikus Gerindra ini, paling lama 2 tahun status Ibu Kota Jakarta dicabut setelah peraturan ini diundangkan. Sementara, UU IKN ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 atau genap 2 tahun lalu.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 41
(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Atraksi defile dan aerobatik prajurit TNI di acara HUT TNI ke-78 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun ada klausal lain yang menunjukkan tidak ada kekosongan hukum tentang Jakarta— apalagi disebut Jakarta tidak lagi jadi ibu kota per 15 Februari, tanggal UU IKN diketok. Tepatnya di pasal 39.
ADVERTISEMENT
Namun ada klausal lain yang menunjukkan tidak ada kekosongan hukum, apalagi Jakart tidak lagi jadi ibu kota sejak 15 Februari--waktu UU IKN diketok. Tepatnya di pasal 39.
Di sana tertulis, status IKN baru bisa ditetapkan setelah ada keputusan presiden (keppres). Dengan demikian, sebelum ada Keppres, maka Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 39
(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kendaraan water canon Brimob Polda Metro Jaya menyemprotkan air di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Kata Istana
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan, penerbitan keppres pemindahan ibu kota, Dini menjelaskan hal tersebut adalah sepenuhnya kewenangan presiden.
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujar Dini, Kamis (7/3).
Dini menuturkan, penerbitan Keppres pemindahan ibu kota tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ disahkan.
"Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," terang dia.