Jakarta Akan Tambah Pusat Kuliner seperti Thamrin 10

15 Januari 2020 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Thamrin 10, Thamrin, Jakarta Pusat, yang baru diresmikan Pemprov DKI, Sabtu (21/12). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Thamrin 10, Thamrin, Jakarta Pusat, yang baru diresmikan Pemprov DKI, Sabtu (21/12). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kehadiran pusat kuliner Thamrin 10 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mendapat banyak dukungan dari warga. Pusat kuliner yang dulunya merupakan tempat parkir itu kini selalu ramai dikunjungi warga.
ADVERTISEMENT
Melihat antusiasme warga yang positif, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun pusat kuliner serupa Thamrin 10. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI memaksimalkan dan meningkatkan peran UMKM dan PKL.
Suasana di Thamrin 10, Thamrin, Jakarta Pusat, yang baru diresmikan Pemprov DKI, Sabtu (21/12). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Sekarang kan baru Thamrin 10. Nanti ada spot-spot lagi. Nanti akan dikelola standar tinggi, bukan PKL biasa," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi wartawan, Rabu (15/1).
Suasana di area kuliner Thamrin 10, Kamis (3/12). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Thamrin 10 diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pada Sabtu, 21 Desember 2019. Lokasinya, persis di lahan bekas Park and Ride Thamrin.
Sejak dibuka, sudah ada 54 pedagang yang mengisi kios-kios di Thamrin 10. Tak hanya menjadi pusat kuliner, Thamrin 10 juga menjadi tempat bagi muda-mudi untuk sekadar berbincang dan berfoto karena lokasinya didesain instagramable.
ADVERTISEMENT
Hari memang belum mau mengungkapkan di mana lagi pusat kuliner seperti Thamrin 10 akan dibangun di Jakarta. Tapi, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan pergub khusus untuk memaksimalkan peran PKL dan UMKM di ruang publik.
Salah satunya, PKL yang akan mengisi titik-titik berjualan di sepanjang trotoar Sudirman-Thamrin.
"Nanti pergub kaitannya dengan penempatan PKL kan pergub. Nanti penetapannya Wali Kota (yang mengatur), tapi rekomendasi harus dari saya, ini boleh, ini tidak," ucap dia.