Jakarta Akan Revisi Perda Penanganan Corona, Selipkan Pasal Sanksi Pidana

15 Juli 2021 20:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan COVID-19 akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Nantinya akan ada pasal pidana bagi yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria berharap dapat melakukan kerja sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk dapat merevisi Perda tentang penanganan COVID-19.
“Ya Perda kita berharap kerja sama yang baik dengan DPRD DKI agar bisa merevisi Perda penanganan COVID-19 agar ada pasal terkait pidana bagi yang melanggar,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/7).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama DPRD DKI menggelar rapat penyampaian 4 Raperda, Rabu (9/6). Foto: PPID DKI Jakarta
Riza memang belum mengungkapkan lebih detail sampai mana proses pengajuan revisi Perda saat ini. Sebab, perlu proses panjang untuk melakukan revisi sebuah Perda, beda dengan Pergub.
“Ya sudah diproses,” ucapnya.
Sampai sekarang DKI Jakarta masih mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Coronavirus Disease Tahun 2019. Sejauh ini hanya ada pasal soal sanksi berupa denda bagi para pelanggar.
ADVERTISEMENT