Jadi Tersangka Pengeroyokan, Satria 'The Real Cogil' Terancam 5 Tahun Penjara

5 Januari 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiktoker Satria Mahathir (tengah) hadir dalam jumpa pers kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepri, di Polresta Balerang, Batam, Kepri, Jumat (5/1/2024). Foto: Dok. Polres Balerang
zoom-in-whitePerbesar
Tiktoker Satria Mahathir (tengah) hadir dalam jumpa pers kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepri, di Polresta Balerang, Batam, Kepri, Jumat (5/1/2024). Foto: Dok. Polres Balerang
ADVERTISEMENT
Seleb TikTok, Satria Mahathir alias Cogil ditangkap Satreskrim Polresta Balerang usai mengeroyok seorang anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinisial RA.
ADVERTISEMENT
Pengeroyokan itu dilakukan Satria bersama 3 rekannya di salah satu Kafe di kawasan Sekupang, Kota Batam pada Senin (1/1).
"Pelaku yang diamankan 4 orang berinisial SMN (oknum seleb TikTok), AD, RSP, dan DJ," ujar Kasi Humas Polresta Balerang, AKP Tigor Sidabariba dalam keterangannya, Jumat (5/1).
Atas perbuatannya, Satria dkk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.

Awal Mula Pengeroyokan

Pada Minggu (31/12/2023), Satria menghadiri acara perayaan tahun baru di kafe tersebut. Lewat tengah malam, ia kemudian terlibat cekcok dengan korban. Belum diketahui pasti penyebab cekcok tersebut.
Satria dkk lantas menarik korban ke luar kafe. Di sana, pengeroyokan langsung terjadi. Tubuh korban dipukul dan ditendang secara bergantian oleh para pelaku.
ADVERTISEMENT
"SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," beber Tigor.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir, kepala belakang, lengan kanan memar, dan pergelangan tangan kiri bengkak.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.