Jadi Ketua Wantimpres, Wiranto Diminta Segera Mundur dari Hanura

14 Desember 2019 12:29 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto tiba di Kemenko Polhukam. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto tiba di Kemenko Polhukam. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Wantimpres periode 2019-2024. Jokowi juga menunjuk mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai Ketua Wantimpres.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Wiranto masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Sementara berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai.
Ketua DPP Hanura Inas N Zubir meminta Wiranto untuk sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di Hanura. Ia meminta agar Wiranto tak menunda pengunduran dirinya.
"Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis dan tidak menunda-nunda dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU Nomor 19/2006 tersebut, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai, karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan," kata Ina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12).
Suasana jelang pelantikan 9 Anggota Wantimpres di Istana Negara. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Inas berharap Wiranto dapat bersikap sebagai negarawan dengan segera mengundurkan diri dari Hanura.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu dan mencermati apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya, yakni hanya sekadar petualang politik," pungkasnya.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dijelaskan bahwa anggota tidak boleh merangkap jabatan. Jika rangkap jabatan, anggota yang bersangkutan diwajibkan mengundurkan diri paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan.
Berikut aturannya:
Pasal 12
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.