Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya

24 Mei 2022 7:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Jakarta mengikuti Car Free Day (CFD) tanpa menggunakan masker di kawasan Bundaran HI yang kembali digelar pada Minggu (22/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Jakarta mengikuti Car Free Day (CFD) tanpa menggunakan masker di kawasan Bundaran HI yang kembali digelar pada Minggu (22/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
Pengaturan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, sedangkan untuk pengaturan PPKM Luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.
Pada Inmendagri ini, Jabodetabek berada di Level 1 PPKM. Hal ini disebabkan kondisi pandemi COVID-19 di wilayah tersebut yang semakin membaik.
Warga menikmati pemandangan kota di atas bus wisata Transjakarta di Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," ucap Dirjen Bina Adwil Safrizal.
Sejumlah aturan pada wilayah PPKM Level 1 tetap diberlakukan. Salah satunya, restoran dapat beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek:
ADVERTISEMENT