Istri di Aceh Dianiaya Suami karena Menolak Diajak Pulang ke Rumah Mertua

19 Februari 2020 15:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang suami di Aceh Utara berinisial N (32), tega menganiaya istrinya sendiri yang baru saja melahirkan. Aksi kekerasan itu dilakukan lantaran merasa kesal terhadap istrinya yang menolak ajakan untuk pulang ke rumah orang tuanya, atau mertua bagi sang istri.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama, mengatakan, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu telah berulang kali dilakukan N sejak November 2019. Sang istri yang sudah tidak tahan kemudian melaporkan perilaku suaminya ke polisi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang cukup, N ditangkap petugas pada Selasa (18/2) kemarin di rumahnya, Desa Panton Labu, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara,” kata Adhitya, Rabu (19/2).
Berdasarkan keterangan korban S (26), KDRT ini pertama dialaminya pada 30 November 2019. Pada saat itu S masih dalam keadaan sakit setelah tujuh hari melahirkan. Sang suami kemudian mengajaknya untuk pulang ke rumah orang tuanya.
“Korban menolak tidak sanggup pergi keluar rumah karena baru selesai melahirkan. N lalu marah dan memukuli istrinya menggunakan tangan serta menyeret sang istri,” ujar Adhitya.
ADVERTISEMENT
Kekerasan yang dialami S tak hanya sampai di situ. Pada 31 Januari 2020 dia kembali menerima penganiayaan serupa.
Pada hari itu, sekitar pukul 12.00 WIB, S sedang menggendong bayinya di dalam rumah. Tiba-tiba dari arah belakang N langsung menendang punggung istrinya. Sehingga dia terjatuh bersama dengan sang buah hati ke atas lantai.
“Setelah ibu dan anaknya itu terjatuh pelaku kembali memukul kepala dan badan korban,” katanya.
Korban yang merasa keberatan atas perlakuan itu selanjutnya melaporkan suaminya ke polisi. Dari hasil laporan itu, selanjutnya petugas dari unit PPA Polres Aceh Utara turun ke lapangan untuk menyelidiki serta mengumpulkan alat bukti.
Setelah mengantongi barang bukti yang cukup, polisi menangkap N sekitar pukul 13.00 WIB Selasa (18/2). Personel Unit PPA dibantu Polsek Tanoh Jambo Aye saat mengamankan N di rumahnya.
ADVERTISEMENT
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah diamankan ternyata N juga merupakan residivis kasus narkoba," tuturnya.
N dikenai Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.