Irjen Napoleon dalam Sidang Dakwaan: Didakwa Aniaya Kece, Tak Takut Dihukum

25 Maret 2022 7:28 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan itu termasuk melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia atau tinja. Perbuatan itu dilakukan Napoleon bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo yang disidang terpisah. Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2021 di Rutan Bareskrim Polri.
"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Berawal ketika para tahanan Bareskrim melihat pemberitaan melalui televisi di rutan soal penangkapan Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece pada 25 Agustus 2021. Ia ditangkap karena kasus penistaan agama melalui YouTube.
ADVERTISEMENT
Salah satu tahanan itu ialah Napoleon Bonaparte yang sedang ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra. Pada saat Kece tiba di rutan, Napoleon turut menyaksikannya.
Selaku tahanan baru, Kece ditempatkan dalam kamar kosong atau khusus untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Ia ditempatkan di kamar nomor 11.
Napoleon kemudian menyuruh Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tersebut. Ia mengaku ingin bertemu Kece secara empat mata.
Choky alias Pak RT kemudian menyampaikan soal hal tersebut kepada petugas rutan, Bripda Asep Sigit Pamudi. Asep tidak berani menolak karena Irjen Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri. Gembok kemudian diganti. Kuncinya dipegang Choky alias Pak RT.
Pada tengah malam, Napoleon Bonaparte mendatangi Kece di kamar tahanannya karena kunci gembok dipegang Choky alias Pak RT.
ADVERTISEMENT
Lumuri Kece dengan Tinja
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) pakai seragam dinas Polri saat hadiri praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Foto: Dok. Istimewa
Dalam dakwan terungkap, sekitar pukul 00.35 WIB pada Kamis 26 Agustus tepatnya tengah malam, Kece dibangunkan oleh Choky alias Pak RT. Napoleon kemudian bersama dengan Herly Gusjati Riyanto dan Choky alias Pak RT masuk ke dalam kamar Kece.
Napoleon dkk kemudian berbincang dengan Kece. Pembahasan ialah mengenai konten Kece di YouTube yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Napoleon kemudian meminta Maman Suryadi untuk masuk ke kamar itu juga guna mengklarifikasi hadis yang disampaikan Kece. Maman ialah mantan Panglima Laskar FPI yang sedang ditahan karena kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Perdebatan dalam perbincangan itu terjadi. Karena Kece menyampaikan hadis "tinggalkan ajaran Muhammad Bin Abdullah" dan mengatakan "Nabi Muhammad bermata belo, bermuka buruk atau jelek dan itu ada hadisnya". Maman kemudian mengingatkan Kece untuk tidak menyinggung hadis atau Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, Napoleon meminta saksi bernama Djafar Hamzah membawa bungkusan dari kamarnya ke kamar Kece. Ternyata isi bungkusan itu ialah tinja.
Napoleon kemudian menghampiri Kece dan melumurkan tinja tersebut.
"Terdakwa melumurkan bungkusan yang berisi kotoran/tinja manusia ke wajah Saksi H. Muhamad Kosman alias Muhamad Kace alias M. Kace alias M. Kece yaitu dengan cara tangan kiri terdakwa menjambak rambut Saksi H. Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece dengan berteriak mengatakan "tutup mata kamu dan mulut kamu" dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece terbentur ke tembok," bunyi dakwaan.
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa
Atas perbuatannya, Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penganiayaan itu termasuk melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia atau tinja. Perbuatan itu dilakukan Napoleon bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo yang disidang terpisah. Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2021 di Rutan Bareskrim Polri.
"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Tak Takut Dihukum
Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Irjen Napoleon mengatakan dirinya tak pernah takut dihukum. Ia juga mengaku tak menyesali perbuatannya yang menganiaya hingga melumuri Kece dengan tinja di Rutan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Yang Mulia, sebagai prajurit bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum. Dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan perbuatan itu, karena itu, adalah pilihan buat saya," kata Napoleon sebelum pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Pada kesempatan sama, sebelum pembacaan dakwaan, Napoleon menegaskan bahwa tidak akan pernah melarikan diri dalam masalah ini.
"Sebagai penegak hukum, saya masih penegak hukum Yang Mulia, saya masih perwira tinggi Polri aktif. Jiwa merah putih sebagai penegak hukum, patuh terhadap hukum, masih menggelora dalam dada saya," tambah Napoleon.